"Pasal 27 UUD 1945"
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Nahh itulah tadi Bunyi Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945 Lihat pasal-pasal lainya disitus ini.
Jangan lupa Klik Share !
0 Komentar