Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan

Kumpulan Pasal UUD 1945 Tentang Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik bisa dipidanakan karena sudah memilik undang-undangnya tersendiri. pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai Kumpulan pasal yang memuat tentang pencemaran nama baik.

Berikut admin sudah merangkum Pasal UUD tentang pencemaran nama baik :

1. Pasal 310 KUH Pidana
(*) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-�

(*)  Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

2. Pasal 311 KUHPidana
(*) �Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.�

3. Pasal 315 KUHP
(*) �Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.�

4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
(*) �Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik�

5. Pasal 45 UU ITE
(*) (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

6. Pasal 36 UU ITE
(*) �Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain�

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

7. Pasal 51 ayat (2) UU ITE
(*) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Nah itulah sedikitnya ada 7 pasal yang siap membentengi kalian dari perbuatan pencemaran nama baik jika kalian hendak mencari pasal lainya silakan cek disini => UUD 1945

Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia

Kebudayaan Indonesia - merupakan sikap timbal balik dengan sesama, alam, dan lingkungan hidup yang merupakan hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya baik secara fisik ataupun materil.

Kebudayaan sering dikaitkan dengan ilmu lain seperti hubungan kebudayaan dengan kepribadian (psikologi), antropologi, politik, agama, mekanisme stabilisasi, sistem, teknologi, dan masih banyak lagi kaitannya dengan ilmu-ilmu lain.

Kebudayaan Indonesia sudah di atur dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 32 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945.

"Pasal 32 Ayat 1 - 2"
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.
nah itulah tadi bunyi dari Bunyi Pasal 32 Ayat 1 dan 2 - Kebudayaan Indonesia untuk melihat pasal lainya silakan kunjungi => UUD 1945

Bunyi Pasal 29 Ayat 1-2 | UUD 1945

Bunyi Pasal 29 Ayat 1-2 | UUD 1945 Dalam UUD 1945 ini menyatakan Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik dan Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 29 Ayat 1-2 dalam UUD 1945:

"Pasal 29 Ayat 1-2 UUD 1945"
  • Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa.
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Nah itulah Bunyi dari  Pasal 29 Ayat 1-2 | UUD 1945 untuk melihat pasal lainya silakan kunjungi menu => UUD 1945

Isi Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 Tentang Pendidikan

Pendidikan merupakan bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

menurut perkembangan "Pendidikan" selalu berubah dan berkembang secara progesif. Proses pendidikan yang dilaksanakan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta mengembangkan watak bangsa menjadi lebih bermoral, itulah yang disebut system pendidikan nasional.

Dalam UUD 1945, pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan UUD 1945 dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu merupakan kewajiban. Menghalangi dan melarang anak Indonesia untuk bersekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya.

Berikut ini adalah isi dari "Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945"

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Untuk mencapai bangsa yang bermoral dan sejahtera maka diperlukan kualitas pendidikan yang baik dan sesuai. Pendidikan itu penting agar bisa meningkatkan moral dan kecerdasan bagi penerus bangsa. Bangsa yang menjadi pemimpin dan teladan adalah bangsa yang dapat memberikan kesempatan bagi warganya untuk mendapat pendidikan yang baik, karena awal dari kemajuan bangsa dilihat dari kualitas pendidikannya.

Nah itulah isi dari Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 Tentang Pendidikan untuk mengetahui Pasal lainya silakan kunjungi menu => UUD 1945

Bunyi Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945

Bunyi Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945 -  ini menyatakan tentang Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara. Setiap Manusia di Muka Bumi ini pasti punya Hak dan Kewajiban dan di Indonesia Hak dan Kewajiban tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 sampai 5. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 30 Ayat 1-5:

"Pasal 30"

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.

Nahh itulah Bunyi dari Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945 untuk melihat pasal lainya silakan menuju ke Label => UUD 1945

Bunyi Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945

Bunyi Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945 - ini menyatakan adanya keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 1-3:

"Pasal 27 UUD 1945"

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara


Nahh itulah tadi Bunyi Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945  Lihat pasal-pasal lainya disitus ini.
Jangan lupa Klik Share !